HARTA BERSAMA YANG DIPERJUALBELIKAN DAN DIJAMINKAN TANPA PERSETUJUAN MANTAN ISTERI

  • Anselmus Jhellyano Taka Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 218 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 1946 times
Keywords: Penjualan dan Penjaminan, Harta Bersama, Tanpa Persetujuan Mantan Isteri

Abstract

Tujuan Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis dari penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui Mengapa bank sebagai kreditur gagal melaksanakan eksekusi atas objek jaminan milik debitur dan Untuk sumbangan pemikiran kepada para pembaca untuk meningkatkan kualitas di bidang akademisi. Hasil penelitian menujukan bahwa, penjualan dan penjaminan yang dilakukan penjual dan pembeli adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan alasan-alasan dimana dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa, “mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 681 K/SIP/1975 jo Nomor: 2690 K/Pdt/1985 tanggal 19 Nopember 1986 jo Nomor: 1851 K/Pdt/1996 tanggal 23 pebuari 1998 jo Nomor: 701 K/Pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999 menyatakan: “Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami”, “Harta  bersama berupa tanah yang jual tanpa persetujuan salah satu pihak(suami/isteri) adalah tidak sah dan batal demi hukum”, “Sertifikat tanah yang dibuat/dibalik-nama atas dasar jual beli yang tidak sah adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap” Berdasarkan pembahasan penelitian ini maka disarankan Jika terjadi perceraian maka sebaiknya harta bersama tersebut secepatnya dibagi antara suami isteri yang bercerai tersebut agar tidak menimbulkan sengketa yang merugikan kedua belah pihak ataupun pihak luar. Seharusnya PPAT dalam perkara ini tidak memihak siapapun agar terciptanya keadilan bagi semua pihak.  Seharusnya dalam suatu sidang perceraian dibahas juga mengenai harta bersama agar dikemudian hari tidak terjadi sengekta atas harta bersama tersebut. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Manaf, Aplikasi Asas Equalitas Hak Dan Kedudukan Suami Istri Dalam Penjaminan Harta Bersama Pada Putusan Mahkamah Agung, Mandar Maju, Bandung, 2006.

Badrulzaman, Mariam Darus, Asas-Asas Hukum Perikatan, FH USU, Medan, 1990.

Fuady, Munir, Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Hasan, Juhaendah, Aspek Hukum Jaminan Kebendaan dan Perorangan, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 11, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, 2000.

Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kredit Bank, UTOMO, Bandung, 2003.

Marzuki, Peter Mahmud Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Miru, Ahmadi dan Pati, Sakka, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008.

Poesoko, Herowati, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran Dalam UUHT), Laksbang PRESSindo, Yogyakarta, 2007.

Prawirohamidjojo, Soetojo, Pluralisme Dalam Perundang-Undanagn Perkawinan Di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 2002.

Satrio, J., Hukum Waris Tentang Pemisahan Boedel, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Sjahdeini, Sutan Remy, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh perbankan Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan, Airlangga University Press, Surabaya, 1996.

Subekti, R., Pelaksanaan Perikatan, Eksekusi Riil dan Uang Paksa, Dalam : Penemuan Hukum dan Pemecahan Masalah Hukum, Proyek Pengembangan Teknis Yustisial, MARI, Jakarta, 1990.

Supramono, Gatot, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Published
2015-09-01