TANGGUNG GUGAT DOKTER DAN RUMAH SAKIT DS DI KOTA SURABAYA ATAS TERTINGGALNYA KASA DALAM TUBUH MR X BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT SERTA KITAB UNDANG-UNDANG

  • Anetta Christi Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 274 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 1114 times
Keywords: Dokter, Rumah Sakit, Kelalaian

Abstract

Seorang dokter sudah seharusnya semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien demikian juga rumah sakit juga harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien. Dalam melakukan tugasnya dokter seharusnya tidak lalai. Dokter yang mengoperasi Mr X lalai sehingga mengakibatkan kasa tertinggal dalam tubuh Mr X sehingga mengalami kerugian. Sebelum mengajukan gugatan, sebaiknya antara Mr X, dokter dan rumah sakit melakukan mediasi terlebih dahulu. Kelalaian seorang dokter termasuk dalam pelanggaran disiplin sehingga dapat diajukan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.  Mr X dapat menggugat dokter atas dasar wanprestasi karena tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dan juga atas dasar perbuatan melawan hukum karena melanggar undang-undang praktek kedokteran dan melanggar kewajiban hukumnya. Rumah sakit DS dapat turut digugat karena dokter tesebut bekerja di rumah sakit tersebut. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achadiat, Chrisdiono M, 2006, Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam tantangan Zaman, EGC,Jakarta

Ameln, Fred, 1991, Kapita Selecta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta

Djojodirdjo, M.A.Moegni, 1979, Perbuatan Melawan Hukum, Pradya Paramita, Jakarta

Isfandyarie, Anny, 2005, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter buku 1, Prestasi Pustaka, Jakarta

Koeswadji, Hermien Hadiati, 1992, Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, Citra Aditya Bakti, Bandung

Komalawati, Veronica, 1999, peranan informed consent dalam transaksi terapeutik (persetujuan dalam hubungan dokter dan pasien) suatu tinjauan yuridis, Citra Aditya Bakti, Bandung

Komariah, 2005, Hukum Perdata,UMM Press,Malang, 2005

Nasution, Bahder Johan, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta

Praptianingsih, Sri, 2006, Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, RajaGrafindo Persada,Jakarta

Prawirohamidjojo, Soetodjo dan Marthalena Pohan, 1979, Onrechtmatige Daad, Djumali, Surabaya

Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia,Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Soeroso, 2010, Perjanjian Di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum,Sinar Grafika,Jakarta

Supriadi, Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung
Published
2015-09-01