TANGGUNG GUGAT DOKTER DAN RUMAH SAKIT DS DI KOTA SURABAYA ATAS TERTINGGALNYA KASA DALAM TUBUH MR X BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT SERTA KITAB UNDANG-UNDANG
Abstract
Seorang dokter sudah seharusnya semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien demikian juga rumah sakit juga harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien. Dalam melakukan tugasnya dokter seharusnya tidak lalai. Dokter yang mengoperasi Mr X lalai sehingga mengakibatkan kasa tertinggal dalam tubuh Mr X sehingga mengalami kerugian. Sebelum mengajukan gugatan, sebaiknya antara Mr X, dokter dan rumah sakit melakukan mediasi terlebih dahulu. Kelalaian seorang dokter termasuk dalam pelanggaran disiplin sehingga dapat diajukan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Mr X dapat menggugat dokter atas dasar wanprestasi karena tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dan juga atas dasar perbuatan melawan hukum karena melanggar undang-undang praktek kedokteran dan melanggar kewajiban hukumnya. Rumah sakit DS dapat turut digugat karena dokter tesebut bekerja di rumah sakit tersebut.
Downloads
References
Ameln, Fred, 1991, Kapita Selecta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta
Djojodirdjo, M.A.Moegni, 1979, Perbuatan Melawan Hukum, Pradya Paramita, Jakarta
Isfandyarie, Anny, 2005, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter buku 1, Prestasi Pustaka, Jakarta
Koeswadji, Hermien Hadiati, 1992, Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, Citra Aditya Bakti, Bandung
Komalawati, Veronica, 1999, peranan informed consent dalam transaksi terapeutik (persetujuan dalam hubungan dokter dan pasien) suatu tinjauan yuridis, Citra Aditya Bakti, Bandung
Komariah, 2005, Hukum Perdata,UMM Press,Malang, 2005
Nasution, Bahder Johan, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta
Praptianingsih, Sri, 2006, Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, RajaGrafindo Persada,Jakarta
Prawirohamidjojo, Soetodjo dan Marthalena Pohan, 1979, Onrechtmatige Daad, Djumali, Surabaya
Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia,Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Soeroso, 2010, Perjanjian Di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum,Sinar Grafika,Jakarta
Supriadi, Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.