PEMBATALAN PENJUALAN OBYEK GADAI KETIKA PEMBERI GADAI WANPRESTASI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan praktis yaitu untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang gadai atas upaya pembatalan lelang. Hasil penelitian menunjukan pemegang gadai mendapat perlindungan hukum atas upaya pembatalan lelang obyek jaminan, yakni, Pemegang gadai berdasarkan pasal 1155 KUH Perdata dapat mengambil pelunasan piutang langsung obyek gadai melalui parate eksekusi jika pemberi gadai wanprestasi atau ingkar janji, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti. Pemegang gadai belum memberikan peringatan kepada pemberi gadai menjual obyek gadai yang berarti bahwa pemegang gadai belum dapat mengambil pelunasan utang melalui parate eksekusi atas barang gadai. Pemegang gadai tidak mempunyai hak preferen dengan dibatalkannya lelang obyek gadai, tetapi hanya sebagai kreditur konkuren yang pemenuhannya didasarkan atas keseimbangan jumlah piutang sebagaimana ditentukan dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Adapun saran yang dikemukakan penulis adalah Meskipun ketentuan pasal 1155 KUH Perdata memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan gadai, namun agar ada suatu kepastian hukum dalam perjanjian gadai disepakati pula mengenai hak kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan gadai jika debitur wanprestasi.
Downloads
References
Fuady, Munir, 2013, Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakrta.
Fuady, Munir, 1996, Hukum Perbankan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Nasution, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
Pitlo, 1978, Pembuktian dan Daluwarsa, Terjemahan Isa Arif, Intermasa, Jakarta.
Satrio, 1996, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sembiring, Sentosa, 2000, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung.
Sidharta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, 1980, Hukum Jaminan Di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta.
Subekti, 1995, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermassa, Jakarta.
Suyatno, Thomas, dkk, 1997, Dasar-dasar Perkreditan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.