TANGGUNG GUGAT PENJUALAN TANAH WAKAF DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Abstract
Tanah memiliki suatu peranan sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia, dengan adanya tanah manusia dapat hidup dengan memanfaatkan hasil dari tanah semua aktivitas dan kehidupan manusia dilakukan di atas tanah bahkan setiap orang di saat meninggalpun juga membutuhkan tanah, maka begitu pentingnya manfaat tanah sehingga setiap manusia selalu berusaha untuk memilikinya, salah satu bentuk tanah yang bermanfaat yaitu tanah wakaf yang dimana memiliki manfaat bagi kepentingan umum dan peribadatan. Tanah yang diwakafkan adalah tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, sitaan atau perkara. Sedangkan pihak yang mewakafkan tanah miliknya disebut wakif. Pada umumnya wakif adalah seseorang atau beberapa orang pemilik tanah yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, dalam melakukan wakaf harus dilakukan atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain. Seorang wakif memberikan kepercayaan kepada nazhir untuk mengelola tanah wakaf, nazhir memiliki peranan penting dalam mengelola tanah wakaf tersebut tidak boleh melakukan hal-hal yang membuat tanah wakaf tersebut melenceng dari fungsi dan tujuan wakaf itu sendiri karena pada dasarnya tanah yang telah diwakafkan tersebut tidak dapat lagi dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari ikrar wakaf itu sendiri. Perubahan atau penjualan dari tanah wakaf tersebut yang menyimpang dari ikrar wakaf dapat menimbulkan sengketa atau perselisihan antara orang-orang yang memiliki hak dan kewajiban atas tanah wakaf tersebut.Di dalam skripsi ini terdapat suatu kasus tentang penjualan tanah wakaf yang berlokasi di desa citeko kecamatan plered kabupaten Purwakarta dimana terdapat seorang nazhir yang menjual tanah wakaf ke dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten purwakarta tersebut tanpa seijin para wakif. Berkaitan dengan kasus penjualan tanah wakaf tersebut maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Kompilasi Hukum Islam.
Downloads
References
Al-Alabij, Adijani, Perwakafan Tanah di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
K. Lubis, Suhrawardi K. Lubis dkk,, Wakaf & Pemberdayaan Umat, Sinar Grafika, 2010, Jakarta
Soimin, Soedharyo, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Tehupeioery, Aartje, Pentingnya pendaftaran Tanah di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2012
Usman Rachmadi , Hukum Perwakafan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
www.pikiran-rakyat.com, polres Purwakarta usut kasus dugaan penjualan tanah wakaf / tanggal 22 september 2014, pukul 20.33
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.