PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MN YANG MENGANJURKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK BERDASARKAN PASAL 90 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK JO. PASAL 55 ANGKA (2) KUHP

  • Novita Candra Buana Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 135 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 439 times
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Penganjuran, Pemalsuan Merek

Abstract

Tujuan Penulisan jurnal ilmiah adalah ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan Praktis penulisan artikel ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana MN yang menganjurkan tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek jo. Pasal 55 angka (2) KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MN dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena memenuhi empat unsur kesalahan yaitu; Adanya perbuatan melawan hukum, Dengan sengaja dan secara tanpa hak yaitu memalsukan lem serbaguna merek AB sehingga dapat mengelabuhi konsumen dan memperoleh keuntungan dari hal tersebut; Mampu bertanggung jawab, MN merupakan orang yang telah dewasa karena MN menginsyafi makna dari tindakannya bahwa dengan menganjurkan dengan cara mengajak, memberi inisiatif memberikan modal kepada TO akan berakibat terwujudnya pemalsuan merek lem terdaftar pada Daftar Umum Merk yaitu merek AB; Memiliki salah satu bentuk kesalahan yaitu kesengajaan sebagai maksud/tujuan; Tidak ada alasan pemaaf, MN telah menganjurkan TO dengan cara mengajak, memberi inisiatif dan memberi modal kepada TO untuk memproduksi lem serbaguna menggunakan merek terdaftar pada Daftar Umum Merk atas nama RB yaitu merek AB bukan sebagai pengaruh daya paksa sehingga tidak ada alasan yang dapat menghapuskan kesalahan pada dirinya; Terkait dengan penerapan Pasal 55 angka (2) KUHP dapat disimpulkan bahwa tindakan MN yang membiayai pemalsuan merek merupakan delik penyertaan. MN mengajak dan memberikan inisiatif kepada TO dengan bertindak sebagai pemberi modal untuk kegiatan usaha kerjasama antara MN dan TO yaitu memproduksi lem menggunakan merek terdaftar pada Daftar Umum Merk atas nama RB yaitu merek AB. MN dapat dikualifikasikan sebagai pembuat penganjur (uitlokker) dengan menggunakan cara penganjuran yang telah ditentukan yaitu dengan memberi sesuatu. Maka dengan demikian disarankan hendaknya aparat penegak hukum diharapkan untuk lebih teliti dan tegas dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan agar MN yang mengajak, memberi inisiatif dan memberi modal tidak dapat melarikan diri sehingga dapat diproses dan dikenakan Pasal 90 UU Merek jo. Pasal 55 angka (2) KUHP sebagai pembuat penganjur (uitlokker) dalam pemalsuan merek lem terdaftar pada Daftar Umum Merk atas nama RB yaitu merek AB.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 3 Percobaan dan Penyertaan, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

E.Y. Kanter, dan S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, ALUMNI AHM-PTHM, Jakarta, 1982.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (Kuhp buku II), Jilid 1, Alumni, Bandung, 1986.

Muhamad Djumhana, dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia), Edisi Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.
Published
2015-09-01