HAK ANAK LAKI-LAKI YANG BERSTATUS PRADANA SEBAGAI AHLI WARIS DITINJAU DARI HUKUM ADAT BALI
Abstract
Sistem kekeluargaan dalam hukum adat Bali adalah sistem Patrilinial, yang dikenal dengan istilah saking purusa. Hal ini menyebabkan bahwa hanya anak dengan status purusa yang menjadi ahli waris dari orangtuanya. Pihak yang dilekati status purusa adalah anak laki-laki. Permasalahan timbul ketika anak laki-laki melangsungkan perkawinan Nyentana dan menyebabkan statusnya berubah menajadi pradana dan kehilngan haknya sebagai ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui konsekuensi bagi anak laki-laki yang berubah statusnya menjadi pradana terhadap haknya sebagai ahli waris ditinjau dari hukum adat Bali. Berdasarkan hasil penelitian, dalam Keputusan MUDP seorang anak yang termasuk kategori ninggal kedaton terbatas masih dimungkinkan menjadi ahli waris dari orangtuanya. Hanya anak yang termasuk kategori ninggal kedaton penuh yang tidak dapat menjadi ahli waris. Pihak yang termasuk dalam kategori ninggal kedaton terbatas adalah anak laki-laki yang melangsungkan perkawinan nyentana, sehingga berdasarkan Keputusan MUDP, anak laki-laki yang berubah statusnya menajdi pradana tetap dapat menjadi ahli waris dari orangtuanya.
Downloads
References
Hadikusuma, Hilman, 2015, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mustari Pide, 2014, Suriyaman, Hukum Adat ; Dahulu, Kini dan Akan Datang, Prenadamedia Group, Jakarta.
Panetje, Gde, 1986, Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali, Kayu Mas, Denpasar.
P. Windia, Wayan, 2010, Bali Mawacara : Kesatuan Awig-awig, Hukum dan Pemerintahan di Bali, Udayana University Press, Denpasar.
P. Windia, Wayan, et all, 2012, Pewarisan Perempuan Menrut Hukum Adat Bali, Udayana University Press, Denpasar
Rato, Dominikus, 2015, Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia, LaksBang PRESSIndo, Yogyakarta.
Soeripto, 1979, Hukum Adat Waris Bali, Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Jember.
Wignjodipoero, Soerojo, 1987, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Masagung, Jakarta.
Artikel Penelitian Ilmiah oleh I Putu Angga Raditya P, et al, Hak Waris Anak Perempuan Terhadap Harta Guna Kaya Orang Tuanya Menurut Hukum Adat Waris Bali, Universitas Jember
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.