HAK ANAK LAKI-LAKI YANG BERSTATUS PRADANA SEBAGAI AHLI WARIS DITINJAU DARI HUKUM ADAT BALI

  • IG AA Putu Cahyania Tamara Buana Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Abstract Views: 618 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 738 times
Keywords: Patrilinial, Pradana, Waris Adat Bali, Keputusan MUDP

Abstract

Sistem kekeluargaan dalam hukum adat Bali adalah sistem Patrilinial, yang dikenal dengan istilah saking purusa. Hal ini menyebabkan bahwa hanya anak dengan status purusa yang menjadi ahli waris dari orangtuanya. Pihak yang dilekati status purusa adalah anak laki-laki. Permasalahan timbul ketika anak laki-laki melangsungkan perkawinan Nyentana dan menyebabkan statusnya berubah menajadi pradana dan kehilngan haknya sebagai ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui konsekuensi bagi anak laki-laki yang berubah statusnya menjadi pradana terhadap haknya sebagai ahli waris ditinjau dari hukum adat Bali. Berdasarkan hasil penelitian, dalam Keputusan MUDP seorang anak yang termasuk kategori ninggal kedaton terbatas masih dimungkinkan menjadi ahli waris dari orangtuanya. Hanya anak yang termasuk kategori ninggal kedaton penuh yang tidak dapat menjadi ahli waris. Pihak yang termasuk dalam kategori ninggal kedaton terbatas adalah anak laki-laki yang melangsungkan perkawinan nyentana, sehingga berdasarkan Keputusan MUDP, anak laki-laki yang berubah statusnya menajdi pradana tetap dapat menjadi ahli waris dari orangtuanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hadikusuma, Hilman, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Hadikusuma, Hilman, 2015, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mustari Pide, 2014, Suriyaman, Hukum Adat ; Dahulu, Kini dan Akan Datang, Prenadamedia Group, Jakarta.

Panetje, Gde, 1986, Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali, Kayu Mas, Denpasar.

P. Windia, Wayan, 2010, Bali Mawacara : Kesatuan Awig-awig, Hukum dan Pemerintahan di Bali, Udayana University Press, Denpasar.

P. Windia, Wayan, et all, 2012, Pewarisan Perempuan Menrut Hukum Adat Bali, Udayana University Press, Denpasar

Rato, Dominikus, 2015, Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia, LaksBang PRESSIndo, Yogyakarta.

Soeripto, 1979, Hukum Adat Waris Bali, Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Jember.

Wignjodipoero, Soerojo, 1987, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Masagung, Jakarta.

Artikel Penelitian Ilmiah oleh I Putu Angga Raditya P, et al, Hak Waris Anak Perempuan Terhadap Harta Guna Kaya Orang Tuanya Menurut Hukum Adat Waris Bali, Universitas Jember
Published
2018-03-01