PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENYIMPAN DAN MEMPERDAGANGKAN HEWAN YANG DILINDUNGI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
Abstract
Abstrak –Penulisan ini ingin memahami secara mendalam Pertanggung- jawaban Pidana Pelaku Yang Menyimpan dan Memperdagangkan Hewan Yang Dilindungi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Hasil penelitian menunjukan bahwa LSM dikenakan pertanggungjawaban pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, karena; Hutan sebagai kawasan tem pat perkembangbiakan atau habitat hewan termasuk hewan yang dilindungi, dan juga tumbuh-tumbuhan sebagai keseimbangan ekosistem berpengaruh besar terhadap sumber daya alam hayati dan non hayati, yang perlu dijaga dan dilindungi. Tindakan LSM yang telah memperniagakan, menyimpan kulit, tubuh atau b agian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa memenuhi keseluruhan unsur pasal 21 ay at (2) huruf d UUKSDAHE karena. Tindakan LSM dengan seng aja menyimpan, membeli dan menjual hasil hutan atau berasal dari kawasan hutan yang dilindungi telah memenuhi keseluruhan unsur pasal 50 ayat (3) huruf f UUK. LSM melakukan tindak pidana melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d UUKSDAHE, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 5 (lim a) tahun dan denda palin g banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sedangkan pasal 78 ayat (5) UUK jo pasa l 50 ayat (3) huruf f UUK ancaman pidananya berupa penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sehingga perbuatannya masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana, maka dengan konkursus idealis yaitu yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan tersebut, jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok paling berat sebagaimana pasal 63 ayat (1) KUHP.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyimpan dan Pedagang, Satwa Langka
Abstract – The purpose of this paper is to deeply investigate and analyze and describe problems Actors Which Keeps Criminal Liability and trading Protected Animals Seen From Law Number 41 Year 1999 on Forestry. The results showed that that NGOs incur criminal liability in terms of Act No. 41 of 1999 on Forestry, as; Forest area as a breeding ground or habitat of protected animals, including animals and plants as well as a big influence on the ecological balance of natural resources and non-living, which needs to be maintained and protected. NGO action has memperniagakan, storing skin, body or other parts of protected animals or goods made from parts of animals meet the overall elements of article 21 paragraph (2) d UUKSDAHE due. NGO action intentionally store, buy and sell forest products or derived from protected forest areas have met the whole element of article 50 paragraph (3) letter f Labor Law. NGO committed the crime of violating Article 21 paragraph (2) d UUKSDAHE, criminal threats in the form of imprisonment of five (5) years and a maximum fine of Rp 100,000,000.00 (one hundred million dollars), while article 78 paragraph (5) Labor Law in conjunction with Article 50 paragraph (3) letter f Labor Law criminal threats in the form of imprisonment of ten (10) years and a maximum fine of Rp 5,000,000,000.00 (five billion dollars), so that his actions fit into more than one criminal rules, then with konkursus idealist is imposed only one among such rules, if different imposed containing the principal criminal of the most severe threats as Article 63 paragraph (1) of the Criminal Code.
Keywords: Criminal Liability, Storage and Traders, Endangered Species
Downloads
References
Abdul Djamali, R. Pengantar Hukum Indonesia, cet VIII, Radja G rafindo Persada, Jakarta, 2003
Frick, Heinz, dan FX. Bam bang Suskiyatno, Dasar-Dasar Arsitektur Ekologis, Kanisius, Yogyakarta, 1998
Ibrahim, Johnny Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet.VII, Bayumedia, Malang, 2013.
Lamintang, P.A.F. Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. III, Citra Aditya Bhakti, Jakarta, 1997
Marpaung, Leden Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1991
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, cet. II, Bina Aksara, Jakarta, 1983
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, cet. V, Rinekacipta, Jakarta, 1993
Sahetapy, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1995
Santoso, Topo Panduan Investigasi dan Penuntutan Dengan Pendekatan Hukum Terpadu, CIFOR, Bogor, 2011.
Setyowati, Abidah Billah Konservasi Indonesia, CIFOR, Bogor, 2008
Siahaan, NHT. Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan, Edisi ke 2, Erlangga, Jakarta, 2004
Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980
Wiyanto, Roni Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Ban dung, 2012
Konsiderans Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Setiawan, Teguh Pengaruh Kerusakan Hutan dan Hasil Hutan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Sumatera Utara, Jurnal Keuangan dan Bisnis, Vol. 1 No. 1, 2009
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.
Hasanuddin, A,. Optimalisasi Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam Non Migas Dapat Meningkatkan Perekonomian Nasional, Makalah disampaikan pada program pendidikan Lem hanas Angkatan XLIX Tahun 2013, diakses melalui http://www.lemhannas.go.id/portal/attachments/2163_asanudin.pdf
Setiawan, Iwan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, diakses melalui http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197106041999031-IWAN_SETIAWAN/Pencemaran_dan_Kerusakan_Lingkungan.pdf
Susandi, Armi Kajian Pertukaran gas Karbondioksida Antara Laut dan Udara di Perairan Indonesia dan Sekitarnya, diakses melalui http://armisusandi.com/articles/proceeding/Kajian%20Pertukaran% 20Gas%20Karbon%20Dioksida.pdf
Zannah, Syarifatul Peran World Wide Fund For Nature (WWF) Dalam Konservasi Gajah Sumatera Di Taman Nasional Tesso Nilo Riau, eJournal Ilmu Hubung an Internasional, Volum e 2, Nomor 1, h. 19 9-200, diakses melalui http://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wpcontent/uploads/2014/02/pdf%20jurnal%20%2802-28-14-09-21-04%29.pdf
http//Ada%2012%20Tersangka%20Pembunuh%20Gajah%20Liar%20yang%20Ditahan%20Polisi%20-%20Tribun%20Manado.htm
http//Berita%20Polhut%20_%20POLISI%20KEHUTANAN%20INDONESIA%20%20INDONESIAN%20FOREST%20RANGER'S%20BLOG%20_%20Page%202.htm
http://jurnalilmiahtp.com/2013. selamatkan satwa kita
Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online, diakses melalui http://kbbi.web.id/ekosistem
http://peristiwa-buletinentuyut.blogspot.com/2013/05/sporc-brigade-bekantantangkap. html
http://news.detik.com/read/2013/09/02/132414/2346865/10/selundupkan-satwalangka-bernilai-miliaran-lim-divonis-8-bulan-bui?nd771104bcj
http://sinarharapan.co/index.php/news/read/24010/rss.xml
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.