IMPLEMENTASI SELF ASSESSMENT SYSTEM WAJIB PAJAK BADAN TERKAIT ISU SUNSET POLICY DI KANTOR KONSULTAN PAJAK X SURABAYA

  • Desak Ketut Kartika Saraswati Jurusan Akuntansi / Universitas Surabaya
  • Adhicipta Raharja Wirawan Jurusan Akuntansi / Universitas Surabaya
Abstract Views: 108 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 209 times
Keywords: self assessment system, sunset policy

Abstract

Intisari – Salah satu transaksi yang paling penting antara pemerintah dan warga negara adalah pajak. Self Assessment System merupakan suatu metode yang diterapkan untuk memberi tanggung jawab penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri seberapa besar beban pajak yang harus dibayar untuk setiap tahunnya. Pada penerapan self assessment system, muncul suatu upaya pemerintah dengan mengadakan program sunset policy untuk meningkatkan Wajib Pajak yang terdaftar dikarenakan rendahnya penerimaan negara terutama pada sektor perpajakan. Sementara itu, Konsultan Pajak X merupakan anggota dari IKPI yang bersikap profesional untuk membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan kata lain, apabila Wajib Pajak ikut serta sunset policy maka konsultan pajak X dapat membantu untuk melaksanakan self assessment system Wajib Pajak Badan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi self assessment system Wajib Pajak Badan terkait isu sunset policy oleh Kantor Konsultan Pajak X di Surabaya. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik analisis dilakukan dengan kegiatan wawancara, dan observasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan hasil wawancara oleh supervisor dan staff tetap disertai hasil observasi. Dalam rangka melaksanakan self assessment system yang tepat bagi Wajib Pajak Badan terkait isu sunset policy, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh Kantor Konsultan Pajak X, meliputi pembuatan list Wajib Pajak Badan yang berpotensi mengikuti sunset policy, dan pelaksanaan sosialisasi di Kantor Konsultan Pajak X. Pada penerapan strategi ini dapat bermanfaat bagi Kantor Konsultan Pajak X untuk meningkatkan Wajib Pajak Badan yang terdaftar. Dengan demikian, penerimaan pajak akan semakin meningkat dengan meningkatnya kepatuhan pajak.

Kata Kunci: self assessment system, sunset policy

Abstract - One of the most important transactions between government and citizens are taxed. Self Assessment System is a method that is applied to give full responsibility to the taxpayer to calculate, depositing, and reporting for themselves how much the tax burden to be paid for each year. On the application of self-assessment system, there is a government effort to hold a sunset policy program to increase taxpayer registered mainly due to lower revenues in the taxation sector. Meanwhile, Konsultan Pajak X is a member of IKPI who behave professionally to help the taxpayer in carrying out its obligations. In other words, if the taxpayer participated sunset policy then X tax consultant can help to carry out a self assessment system taxpayer. This study aims to determine how the implementation of self assessment system Taxpayer sunset policy related issues by Kantor Konsultan Pajak X in Surabaya. The data analysis used a qualitative approach. Engineering analysis was performed with interviews and observations. The data used in this research is to use the results of interviews by supervisors and staff remain with the results of observation. In order to carry out a self assessment system is right for the taxpayer sunset policy-related issues, there are several strategies that can be undertaken by the Kantor Konsultan Pajak X, include making a list of potentially taxpayer follow the sunset policy, and socialization in Kantor Konsultan Pajak X. In the implementation of this strategy can be useful for Kantor Konsultan Pajak X to increase the registered taxpayer. Thus, tax revenue will increase with increasing tax compliance.

Keywords: self assessment system, sunset policy

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bakti, Ilham Taruna. (2010). ”Pengaruh Penerapan Sistem Self Assessment Terhadap Optimalisasi Penerimaan PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan (Studi Kasus Pada KPP Pratama Jakarta Kramat Jati)”. SKRIPSI. Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Deborah dan Bawono. (2013). Menyoal Praktik Konsultan Pajak di Indonesia. InsideTax, 17. 8-17.

Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (2013). Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaanya. Jakarta. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Lia; Erna; Rudi & Harjo. Wawancara di Kantor Konsultan Pajak X Surabaya, Kantor Konsultan Pajak X. Surabaya. 1 Maret 2015.

Mulyono, Budi. (2008). “Sunset Policy di Indonesia: Beberapa Manfaat dan Kelemahan Dalam Implementasinya”. TESIS. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Departemen Ilmu Administrasi Program Pascasarjana. Jakarta: Universitas Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 Tentang Cara Penyampaian Atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi

Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Rantung, T. V., & Adi, P. H. (2009). “Dampak Program Sunset Policy Terhadap Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak”. SKRIPSI. Salatiga: Universitas Kristen Satya Wacana.

R. Santoso Brotodihardj. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. PT Refika Aditama: Bandung.

http://bisnis.liputan6.com/read/2218849/ditjen-pajak-tak-jera-terapkan-sunsetpolicy diakses tanggal 25 Mei 2015.

http://bisnis.tempo.co/read/news/2013/07/16/090496953/90-persen-badan-usahatak-patuh-pajak diakses tanggal 15 April 2015.

http://finance.detik.com/read/2015/04/13/184022/2886149/4/mulai-1-mei-2015-wajib-pajak-harus-perbaiki-spt-5-tahun-ke-belakang diakses tanggal 3 April 2015.

http://ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=67 diakses tanggal 5 April 2015.

http://tepus.org/2014/11/pengertian-self-assessment-system/ diakses tanggal 19 Maret 2015

http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/3656/Bab%202.pdf?sequence=7 diakses tanggal 19 Maret 2015.

http://surabaya.ikpi.or.id/content/tentang-kami diakses tanggal 11 Maret 2015.

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2014/111~PMK.03~2014Per.HTM diakses tanggal 19 Maret 2015.

http://www.pajak.go.id/sites/default/files/HKWP-Bab2_0.pdf diakses tanggal 19 Maret 2015.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21074/program-isunset-policyimungkin-tidak-diperpanjang diakses tanggal 4 April 2015.

http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=4258&q=pajak&hlm=5 16 diakses tanggal 4 April 2015.

http://www.bppk.depkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/12589-memahami-sunset-policy-dalam-undang-undang-kup diakses tanggal 24 Mei 2015.

https://www.selasar.com/ekonomi/mengenal-sunset-policy-penghapusan-sanksiuntuk-wajib-pajak diakses tanggal 24 Mei 2015.

http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pajak-penghasilan-pasal-pphpasal-29 diakses tanggal 25 Mei 2015.

http://www.wibowopajak.com/2015/04/download-formulir-transkrip-kutipan.html diakses tanggal 25 Mei 2015.

http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-4-ayat-2 diakses tanggal 26 Mei 2015.

http://www.beritasatu.com/ekonomi/265440-pemerintah-didorong-terapkan-taxamnesty-daripada-sunset-policy.html diakses tanggal 9 April 2015.

http://www.bareksa.com/id/text/2015/05/12/tarif-pajak-perusahaan-dikurangirasio-penerimaan-pajak-negara-bisa-naik/10488/news diakses tanggal 11 April 2015.

http://www.pajak.go.id/content/membangun-kesadaran-dan-kepedulian-sukarelawajib-pajak diakses tanggal 11 Maret 2015.

http://www.pajak.go.id/node/11553?lang=en diakses tanggal 11 Maret 2015.
Published
2017-09-01