EVALUASI DAN OPTIMALISASI PERENCANAAN PAJAK UNTUK PAJAK PENGHASILAN BADAN (PPH BADAN) DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT “X” DI SURABAYA TAHUN PAJAK 2014

  • Leonardo Irantino Praditya Jondar Jurusan Akuntansi / Universitas Surabaya
  • Hari Hananto Jurusan Akuntansi / Universitas Surabaya
Abstract Views: 377 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 1586 times
Keywords: Tax Planning, Income Tax, Optimal, Compliance, Income Tax Article 23, Income Tax Agency, Correction

Abstract

INTISARI Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tentang evaluasi dan optimalisasi perencanaan pajak (tax planning) yang telah digunakan oleh PT “X” untuk Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sejak PT “X” pertama kali berdiri PT “X” telah melakukan perencanaan pajak, namun perencanaan tersebut belum optimal dan terdapat beberapa perencanaan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dan merupakan applied research, dimana penulis memberikan solusi kepada PT “X” terhadap perencanaan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan dan optimal. Penelitian ini menggunakan data tahun pajak 2014 dari PT “X” yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang mesin pemecah batu. Ditemukan beberapa perencanaan pajak yang masih bisa diterapkan oleh PT “X”, salah satunya pembuatan daftar nominatif untuk beban entertainment, menggunakan metode gross up untuk menghitung beban tunjangan PPh Pasal 21 dan penggunaan metode gross up pada PPh Pasal 23. Dari hasil perencanaan pajak yang dibuat penulis, maka pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT “X” turun hingga 57,41%. Perlu dicermati bahwa PT “X” perlu memperbaiki lampiran laporan keuangan yang tidak diaudit. Karena kedepan DJP akan lebih tegas dengan undang – undang perpajakan yang ada.

Kata Kunci: Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan, Optimal, Kepatuhan, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Badan, Pembetulan

ABSTRACT This study aims to describe the evaluation and optimization of tax planning which has been used by PT "X" for the Corporate Income Tax and Income Tax Article 23 in accordance with the tax laws prevailing in Indonesia. Since PT "X" was first established PT "X" has been doing tax planning, but the planning is not optimal and there is some planning that does not comply with the tax laws. This study is included in qualitative research and the applied research, where the authors provide a solution to the PT "X" on the tax planning in accordance with the tax regulations and optimal. This study uses data from the 2014 tax year PT "X" which is a company engaged in stone-breaking machine. Found some tax planning that can still be applied by PT "X", one of which manufacture nominative list for loads of entertainment, using the method for calculating gross up benefit expenses Income Tax Article 21 and the use of methods gross up on Tax Article 23. From the planning, PT " X "can transfer the results of the tax savings to CSR or for reinvestment. On the other hand, the PMK No. 91 / PMK.03 / 2015 helps companies today will make corrections to the annual tax return as a result of errors in the article 23. From the results of tax planning that made the author, then the income tax to be paid by PT "X" dropped to 57.41%. It is very beneficial for PT "X", on the other hand should be noted that PT "X" need to improve attachment financial statements are not audited. Because the future will be more assertive DJP with laws - existing taxation laws.

Keywords: Tax Planning, Income Tax, Optimal, Compliance, Income Tax Article 23, Income Tax Agency, Correction

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arina, M.Zeti dan Artha Raya Team. 2013. Konsultan Pajak = Pencuri Pajak?. Penerbit: Artha Raya, Surabaya.

Armstrong, Christtopher S., et all. 2015. Corporate governance, incentives, and tax avoidance. Sciencedirect Journal, http://www.sciencedirect.com.pustaka.ubaya.ac.id/science/article/pii/S0165410115000178.

B.Ilyas, Wirawan danWaluyo. 2002.Perpajakan Indonesia.Penerbit:Salemba Empat, Jakarta.

BPPK. 2014. Penggantian Biaya Pengobatan terutang PPh 21 atau tidak?. http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikelpajak/20295-penggantian-biaya-pengobatan-terutang-pph-21-atau-tidak (diunduh tanggal 14 desember 2015)

DJP. 2013. Kompleksitas Kepatuhan Pajak. http://www.pajak.go.id/content/article/kompleksitas-kepatuhan-pajak. (diunduh tanggal 23 Juni 2015).

DJP. 2014. Administrasi Pajak Ideal Masa Depan. http://www.pajak.go.id/content/article/transformasi-kelembagaan-djp-dalam-upaya-pengamanan-penerimaan-pajak (diunduh tanggal 18 Juni 2015).

DJP. 2014. Peraturan. http://www.pajak.go.id/content/peraturan. (diunduh tanggal 21 Juni 2015).

DJP. 2015.Pemerintah Siapkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak di Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. http://www.pajak.go.id/content/article/pemerintah-siapkankebijakan-penghapusan-sanksi-pajak-di-tahun-pembinaan-wajib-pajak (diunduh tanggal 19 Juni 2015).

DJP. 2015. Pajak Sebagai Ujung Tombak Pembangunan. http://www.pajak-.go.id-/content/article/pajak-sebagai-ujung-tombak-pembangunan (diunduh tanggal 21 Juni 2015).

DJP. 2015. Realisasi Penerimaan Pajak per 31 Agustus 2015. http://www.pajak-.go.id/-content/realisasi-penerimaan-pajak-31-agustus-2015 (diunduh tanggal 4 September 2015).

IAI. 2009. Standar Akuntansi Keuangan (SAK ) – 1 Juli 2009. Penerbit: Salemba Empat, Jakarta.

INKRISPENA. 2015. Fakta Singkat Pajak Indonesia.http://inkrispena.org/faktasingkat-pajak-indonesia/ (diunduh tanggal 25 Juni 2015).

Kompas. 2013. 4000 Perusahaan PMA Tidak Bayar Pajak, Ini Penjelasan Dirjen Pajak. http://birokrasi.kompasiana.com/2013/07/29/4000-perusahaan-tak-bayar-pajak-selama-7-tahun--580545.html (diunduh tanggal 18 Juni 2015).

Kompas. 2015. Jokowi Naikkan Tunjangan Ditjen Pajak sebagai "Vitamin" untuk Genjot Penerimaan. http://nasional.kompas.com/read/2015 /03/21/23223451/Jokowi.Naikkan.Tunjangan.Ditjen.Pajak.sebagai.Vitamin.untuk.Genjot.Penerimaan (diunduh tanggal 25 Juni 2015).

Lanis, Roman and Grant Richardson. 2007. Determinants of the variability in corporate effective tax rates and tax reform: Evidence from Australia.Sciencedirect Journal. http://www.sciencedirect.com.pustaka.ubaya.ac.id/science/article/pii/S0278425407000701.

Liputan 6. 2014. Putusan Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri Dibacakan Hari Ini.(http://bisnis.liputan6.com/read/2129322/putusan-kasus-penggelapanpajak-asian-agri-dibacakan-hari-ini).

Mardiasmo. 1996. Perpajakan, Edisi 3. Penerbit: Andi Offset.Yogyakarta

ORTAX. 2013. Metode Pemotongan PPh Pasal 21 Mixed sebagai alternatif berbagai beban. http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=52(diunduh
tanggal 14 desember 2015)

ORTAX. 2007. Penggelapan Pajak Asian Agri Harus Masuk Pengadilan: Semua aset perusahaan pemilik Asian Agri bisa dibekukan. http://www.ortax.org/ortax/?mod=berita&page=show&id=548&q=agri&hlm=63 (diunduh tanggal 1 Juli 2015).

ORTAX. 2009. Sumbangan Gempa jadi Pengurang PPh. http://www.ortax.org-/ortax/?mod=berita&page=show&id=7337 (diunduh tanggal 14 desember 2015)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015 tentang PPh Pasal 23. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman bagi Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan Mengenai Saran dan Fasilitas Di Lokasi Kerja.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pohan, Chairil Anwar. 2013. Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis edisi revisi. Penerbit:Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Resmi, Siti. 2008. Perpajakan: Teori dan Kasus Edisi 4.Penerbit: Salemba Empat, Jakarta

Suandy, Erly. 2011. PerencanaanPajak. Edisi 5. Salembaempat : Jakarta.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 27/PJ.22/1986 tentang Biaya “Entertainment” dan Sejenisnya.

Subagyo dan Octavia. 2010. Manajemen Laba sebagai Respon atas Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Badan di Indonesia. Simposium Nasional Akuntansi 13. Purwokerto.

Tempo. 2014. Jokowi Fokuskan Anggaran 2015 pada Dua Sektor. http://www.tempo.co/read/news/2014/12/24/090630787/Jokowi-Fokuskan-Anggaran2015-pada-Dua-Sektor (diunduh tanggal 17 Juni 2015).
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas UndangUndang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Undang – Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang
Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Zain, Mohammad. 2007. Manajemen Perpajakan Edisi 3.Penerbit: Salemba
Empat, Jakarta.
Published
2017-09-01