PERKEMBANGAN INDUSTRI KREATIF SEKTOR FESYEN DI INDONESIA, PERIODE 2012-2015
Abstract
Abstrak Penelitian ini membahas tentang Industri Kreatif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk membantu mengembangkan Industri Kreatif di Indonesia yang di dalam Industri Kreatif terbagi menjadi 14 subsektor, yang akan dibahas Industri Kreatif dalam bidang fesyen. Penelitian ini menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threats) untuk membantu memahami lebih dalam tentang Industri Kreatif. Hasil penelitian ini menunjukan Industri Kreatif berperan cukup penting dalam memajukan perekonomian di Indonesia, karena Industri Kreatif berkontrubusi sebesar 181,6 Triliun Rupiah pada tahun 2013. Dalam Industri Kreatif tentunya ada faktor penghambat dan faktor pendukungnya. Dengan mengikut sertakan Negara Indonesia dalam perdagangan internasional dalam bidang Industri Kreatif akan meningkatkan pendapatan di Indonesia.
Kata kunci: Industri Kreatif, 14 Subsektor, Fesyen, SWOT, Ekspor, Kontribusi Industri Kreatif
Abstract This study discusses the Creative Industry in Indonesia . This study aims to help develop the Creative Industries in Indonesia are in the Creative Industries is divided into 14 sub-sectors , which will discuss the Creative Industries in the field of fashion . This research using SWOT analysis (Strength , Weakness, Opportunity and Threats) to help understand more about the Creative Industries . These results indicate the Creative Industries important role in promoting the economy in Indonesia , because the Creative Industries berkontrubusi amounted to 181.6 trillion rupiah in 2013. In the Creative Industries of course there is an inhibiting factor and its antecedents . By including the State of Indonesia in international trade in the field of Creative Industries will increase revenues in Indonesia .
Keywords: Creative Industries , 14 sub-sectors , Fashion , SWOT , Export Contributions Creative Industries
Downloads
References
Bisnis UKM. 2012. “Melindungi Industri Kreatif Indonesia Dari Pembajakan.” Jakarta. (bisnisukm.com, dikutip pada tanggal 27 November 2015)
Citra Indonesia. 2015. Fesyen Primadona Industri Kreatif. Jakarta. (citraindonesia.com, dikutip pada tanggal 27 November 2015)
Departemen Perdagangan Republik 2025. Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia.
Enterprise Asia. 2015. “Industri Kreatif di Indonesia Tahun 2015.” Jakarta. (enterpriseasiamagazine.com, dikutip pada tanggal 26 November 2015)
Foto Seleb. 2015. “Kolaborasi Make Over dengan Tiga Brand Fesyen Terkenal.” Jakarta. (fotoseleb.com, dikutip pada tanggal 26 November 2015)
Gaya Tempo.2015. “Busana Muslim Miracle of The Sun dari Kudus.” Kudus. (gaya.tempo.com, dikutip pada tanggal 26 November 2015)
Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi UGM (HIMIESPA). 2015. “Industri Kreatif: Potensi, Permasalahan, dan Cara.” Yogyakarta. (himiespa.feb.ugm.ac.id, dikutip pada tanggal 25 November 2015)
Jhingan. 2000. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Jakarta : Rajawali Press.
Kompas. 2014. “Ekonomi Kreatif Fokus 4 Sektor.” Yogyakarta. (kompas.com, dikutip pada tanggal 27 November 2015)
Kompas. 2015. “Ekonomi Kreatif diAndalkan.” Tangerang. (kompas.com, dikutip pada tanggal 26 November 2015)
Kompas. 2015. “Persyaratan bagi Dinamika Ekonomi Kreatif.” Jakarta. (kompas.com, dikutip pada tanggal 27 November 2015)
Liputan 6. 2015. “Dukung Industri Fesyen DPD RI Usulkan RUU Ekonomi Kreatif.” Jakarta. (lifestyle.liputan6.com, dikutip pada tanggal 26 November 2015)
Merdeka. 2014. Kemenkeu Siap Bebaskan Bea Masuk Barang Industri Kreatif. Jakarta. (merdeka.com, dikutip pada tanggal 27 November 2015)
Moelyono, Dr. Mauled. 2010. Menggerakkan Ekonomi Kreatif Antara Tuntutan dan Kebutuhan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Neraca. 2014. “Peran Industri Kreatif Vital Bagi Ekonomi Indonesia.” Jakarta (www.neraca.co.id, dikutip pada tanggal 25 November 2015)
Pangestu M, dkk. 1996. Transformasi industri indonesia dalam era perdagangan bebas. Centre for strategis and international studies: Jakarta
Poerwanto, dan Sukirno, Zakaria Lantang. 2012. “Inovasi Produk dan Motif Seni Batik Pesisiran Sebagai Basis Pengembangan Industri Kreatif dan Kampung Wisata Minat Khusus.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Volume 1 Nomor 4 September 2012. Jember.
Saleh, Azhari Irsan. 1986. Industri kecil: Sebuah Tinjauan dan Perrbandingan. Yogyakarta : PT Bentang Pustaka
Satria, Dias, dan Prameswari, Ayu. 2011. “Strategi Pengembangan Industri Kreatif untuk Meningkatkan Daya Saing Pelaku Ekonomi Lokal.” Jurnal Aplikasi Manajemen, Volume 9 Nomor 1 Januari 2011. Malang.
Soekartawi. 1993. Agribisnis Teori dan Aplikasinya. Raja Gafrindo Persada. Jakarta.
Sukirno,Sadono. 2010. Pengantar Teori Ekonomi. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Suparmoko, M. 2000. Pengantar Ekonomika Makro, Edisi 4. Yogyakarta: BPFE UGM.
Tambunan, Tulus. 2000. Transformasi Ekonomi Indonesia, Edisi 1. Jakarta: Salemba.
Todaro, P. 2000. Pembangunan Ekonomi Dunia ke Tiga, Edisi 7. Jakarta: Erlangga.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Utami, Kristiana Sri, dan Kurniyati, Nany Noor. 2013. “Strategi Pengembangan
Usaha Kecil Menengah (UKM) Kreatif Pedesaan di Kabupaten Sleman
Studi Kasus Subsektor Industri Kerajinan Anyaman Mendong.” ISBN: 978-979-98438-8-3, Universitas Widya Mataram. Yogyakarta.
Viva. 2013. “Industri Kreatif Fesyen RI Incar Pasar Dunia.” Jakarta. (bisnis.news.viva.co.id, dikutip pada tanggal 27 November 2015)
Viva. 2009. “Industri Kreatif Masih Terkendala Bahan Baku.” Jakarta (bisnis.news.viva.co.id, dikutip pada tanggal 27 November 2015)
Warta Ekonomi. 2015. “Kadin : Industri Kreatif Butuh Formula Ekonomi.” Jakarta. (wartaekonomi.co.id, dikutip pada tanggal 27 November 2015)
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.