KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENERTIBAN PERTAMBANGAN DIKAWASAN TAMAN NASIONAL NANI WARTABONE DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN
Abstract
Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan usaha pertambangan yang semarak di lakukan oleh pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin, berdampak pada kerusakan sumber daya alam dan sumber daya mineral dikawasan Warta Bone, hal ini lebih membawa kerugian dibandingkan dengan manfaat bagi masyarakat sekitar wilayah daerah. Sehingga dengan adanya Peraturan Perundang‐undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kewenangan serta Kebijakan untuk penanggulangan dan pencegahan akibat penambangan emas tanpa izin dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Upaya hukum yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan serta penegakan hukum dan penerapan sanksi secara tegas di sektor pertambangan emas tanpa izin dengan melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan akibat penambangan emas tanpa izin di perlukan pada tingkat pusat dan tingkat daerah.
Downloads
References
Rahardjo, Satjipto., 1980, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Alumni, Bandung.
Ibrahim, Johnny, 2005, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang.
Rahardjo, Satjipto,1993, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung.
Salim, H.S 2005, Hukum Pertambangan Di Indonesia, Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 1993, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung
Soekanto, Soerjono, Cetakan ke-3, 1993, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, Cetakan ke-1, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saleng, H. Abrar, 2009, Hukum Pertambangan, Cetakan I, UII Press, Yogyakarta.
Denis Lloyd, 1964, The Idea Of Law, Penguins Books, Harmondsworth.
Husein, M. Harun, 1993, Lingkungan Hidup, Masalah, Pengelolaan, dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Herbert L. Packer, 1968, The Limits Of Criminal Sanction, Stanford University Press, California.
James A. Nash, 1990, “On Responsibility”: Cultural and Spiritual Values Of Biodiversity: A Complementary Contribution to The Global Biodiversity Asssessment, Intermediate Tech Pub and UNEP, London..
Koopmans, T. 1970, De Rot van de Wetgever, W.E.J Tjeenk Willink, Zwolle, Nederland.
Machmud, Syahrul, 2007, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, PT. Mandar Maju, Bandung.
Purwanto, A. B., Menuju Pertambangan yang Berkelanjutan di Era Desentralisasi. Penerbit ITB. Bandung.
Rajagukguk, Erman, dan Khairandy, Ridwan, SH, ed., 2001, Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Program Pascasarjana UI, Jakarta.
Saifullah, 2007, Hukum Lingkungan, Paradigma Kebijakan Kriminal Di Bidang Konservasi Keanekaragaman Hayati, UIN Malang Press, Malang.
Salim, Emil, 1985, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Mutiara Sumber Widya, Jakarta.
Santosa, Mas Achmad, Agustus 2000, Membentuk Pemerintahan Peduli Lingkungan dan Rakyat, ICEL, Jakarta.
Subagyo, P. Joko.,1992, Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangannya, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Sutamihardja, 1978, Kualitas dan Pencemaran Lingkungan, Pascasarjana IPB, Bogor.
Utrecht, E., 1958, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, UI Press, Jakarta.
Adji, Oemar Seno, 1981, Herzeining, Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik, Erlangga, Jakarta.
Ariman, M. Rasyid, 1986, Fungsi Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Pencemaran LH, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2005, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
B. Website
Website; Menteri Negara Lingkungan Hidup, http://www.menlh.go.id
Website; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, http://www.walhi.or.id
Website; Badan Pengendali Dampak Lingkungan, http://bapedal.go.id
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.