TANGGUNG GUGAT DOKTER SPESIALIS MATA YANG MENGAKIBATKAN KEBUTAAN PERMANEN PASIEN
Abstract
Abstract — Health is a healthy condition, physically, mentally, spiritually and socially that enables everyone to live productively socially and economically. Efforts to improve the quality of human life in the health sector is a very broad and comprehensive endeavor, this effort in the field of health facilities must be accompanied by adequate health workers. The formulation of the problem in this study is whether the ophthalmologist is responsible for errors in the lens planting procedure that results in blindness experienced by the patient. The writing of this thesis uses the normative juridical method, from legal research conducted with that method, it is obtained that the incompetent actions of the ophthalmologist can file a lawsuit in court even though the family has complained in writing to MKDKI and has received a decision from MKDKI according with Article 66 paragraph 3 of Law No. 29 of 2004. So that it can be liable on the basis of Unlawful Acts as determined in Article 1365 of the Civil Code.
Keywords: Health, Doctor, Medical Practice, Negligence.
Abstrak— Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha dalam bidang sarana kesehatan ini harus disertai dengan tenaga kesehatan yang memadai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah dokter spesialis mata bertanggung gugat atas kesalahan prosedur tanam lensa yang mengakibatkan kebutaan yang dialami pasien. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif, dari penelitian hukum yang dilakukan dengan metode tersebut diperoleh hasil bahwa atas tindakan tidak kompeten dokter spesialis mata tersebut dapat mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan meskipun pihak keluarga telah mengadukan secara tertulis ke MKDKI dan telah mendapat putusan dari MKDKI sesuai dengan Pasal 66 ayat 3 UU No. 29 Tahun 2004. Sehingga dapat dikenakan tanggung gugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 Kitab Undang‐Undang Hukum Perdata.
Kata kunci: Kesehatan, Dokter, Praktik Kedokteran, Kelalaian.
Downloads
References
Buku
Adam Chazawi. (2007). Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. Malang:
Bayumedia.
Azwar Bahar. (2002). Sang Dokter. Jakarta: Kesaint Blanc.
Bahder Johan Nasution. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Budi Sampurna. (2007). Bioetik dan Hukum Kedokteran. Jakarta: Pustaka Dwipar.
Cecep Tribowo. (2014). Etika Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Emmanuel Hayt. (1964). Legal Aspect of Medical Record. Illinois: Physician’s Record Company.
Fred Ameln. (1991). Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: Grafikatama Jaya.
Hermin Hadiati Koeswaji. (1992). Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik. Bandung: PT.
Cotra Aditya Bakti.
Hermin Hadiati Koeswaji. (1998). Hukum Kedokteran. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
J. Guwandi. (2007). Dokter, Pasien, dan Hukum. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran.
Jusuf Hanafiah, Amri Amir. (2008). Etika Kedokteran dan Kesehatan. Jakarta:Penerbit Buku
Kedokteran EGC.
Michael Daniel Mangkey. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Memberikan
Pelayanan Medis. Manado: Universitas Sam Ratulangi.
Moegni Djojodirjo. (1982). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Munir Fuady. (2010). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Oemar Seno Adji. (1991). Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter.
Jakarta: Erlangga.
Peter Mahmud Marzuki. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.
Soebekti. (1987). Pokok‐Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Soeroso. (1992). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Veronica Komalawati. (1999). Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik.
Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
PERATURAN PERUNDANG‐UNDANGAN
Undang‐Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang‐Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Kitab Undang‐Undang Hukum Perdata
WEBSITE
http://wow.tribunnews.com/2019/01/25/dicecar‐hotman‐paris‐untuk‐tanggung‐jawab‐kasusmalapraktik‐
direktur‐rsud‐sangatta‐putuskan‐telepon?page=all
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.