TINJUAN YURIDIS PENERAPAN LARANGAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT

  • Elizabeth Goldy Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Sonya Claudia Siwu Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Nabbilah Amir Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
Abstract Views: 70 times
PDF Downloads: 75 times
Keywords: human rihts, local government regulation, hak asasi manusia, peraturan daerah

Abstract

AbstractHuman rights are a set of rights that are inherent in the nature and existence of humans as creatures of God Almighty and are His gifts that must be respected, upheld and protected by the state, law, government and everyone for the sa ke of honor and protection of human dignity. as stated in Article 1 point 1 of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. Human rights cover a wide range of rights, such as civil rights, political rights, economic rights and socio-cultural rights. Human rights must be protected by everyone, the law, the state and the government. So in carrying out all its authority, the government must pay attention to human rights because it has become its responsibility to promote, uphold, and protect human rights. The government has the authority to form regulations, but not a few of the policies formed miss an important element, namely human rights. This journal specifically discusses matters related to economic rights contained in the regional regulation of Serang No. 2 of 2010 concerning Prevention, Eradication and Management of Community Diseases. The research method used is normative legal research using the statute approach and conceptual approach and analyzing by deduction. The results of this study indicate that the regional regulations impede the economic rights of food vendors in exercising their rights to improve their standard of living. Based on Law Number 15 of 2019 Concerning Amendments to Law Number 12 of 2011 concerning Formation of Legislation, article 6 paragraph (1) states that one of the contents of Legislative Regulations must reflect the principle of humanity, that is, e very Content Material Laws and regulations must reflect the protection and respect for human rights and the dignity of every citizen and resident of Indonesia in a proportionate manner. If laws and regulations are found that do not reflect human rights, it i s necessary to review these regulations.

Keywords: human rihts, local government regulation

 

Abstrak—Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia melingkupi berbagai macam seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi dan hak sosial budaya. Hak asasi manusia harus dilindungi setiap orang, hukum, negara maupun pemerintah. Maka dalam menjalankan segala kewenangannya, pemerintah harus memperhatikan hak asasi manusia karena telah menjadi tanggung jawabnya untuk memajukan, menegakkan, serta melindungi hak asasi manusia. Pemerintah memiliki kewenangan membentuk peraturan, akan tetapi tidak sedikit dari kebijakan yang dibentuk melewatkan unsur penting yakni hak asasi manusia. Dalam jurnal ini membahas khusus hal terkait hak ekonomi yang terdapat pada peraturan daerah Kota Serang No. 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan Dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian  hukum  normatif  dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach serta menganalisis dengan cara deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan daerah tersebut menghalangi hak ekonomi pedagang makanan dalam melaksanakan hak meningkatkan taraf  hidupnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun  2019 Tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang  Pembentukan  Peraturan  Perundang-Undangan, pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa salah satu materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas kemanusiaan, yaitu setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. Apabila didapati peraturan perundang-undnagan yang tidak mencerminkan hak asasi manusia, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap peraturan tersebut.

Kata kunci: hak asasi manusia, peraturan daerah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:
Prof. Dr. H. Muladi, SH. (2005). Hak Asasi Manusia. Bandung: Pt Refika Aditama.
Hesti Armiwulan. (2013). Diskriminasi Rasial Dalam Hukum HAM. Yogyakarta: Genta Publishing.
Qomar Nurul. (2016). Hak Asasi Manusia Dalam Negara Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Marzuki. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Madia Group.
Prints Darwan. (2001). Sosialisasi&disemininasi penegakan hak asasi manusia. Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti.
Astim Riyanto. (2009). Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo.
Maria Farida Indrati Soeprapto. (1998). Ilmu Perundang – Undangan. Yogyakarta: Kanisius.

Jurnal :
Fajar. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek. Jurnal Ilmu Hukum.
Mahmashani, Shabhi. 2010. (Tesis), Konsep Kepemilikan Folklore dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta dan rancangan undang-undang tentang perlindungan dan pemanfaatan ekspresi budaya tradisional; sebuah studi perbandingan.
Mirf, Enny. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1).
Fico Acchedya Wijaya, (2021), Pelanggaran Hak Cipta Oleh Mall Grand Indonesia Yang Menggunakan Gambaran Tugu Selamat Datang Sebagai Logo Mall, Jurnal Hukum Adigama, Volume 4 Nomor 2.


Website :
Deslatama. Yandhi (2021. April 16). Kontroversi Denda Rp50 Juta Bagi Rumah Makan yang Tetap Buka Saat Puasa di Serang. Diakses dari https://m.liputan6.com/ramadan/read/4533507/kontroversi-denda-rp50- juta-bagi-rumah-makan-yang-tetap-buka-saat-puasa-di-serang
Dwi Prasetya. (2021. April 19). Satpol PP Razia Warteg di Serang, sita Rice Cooker Usai Dapati Pengunjung Makan Siang. Diakses dari https://www.merdeka.com/peristiwa/satpol- pp-razia-warteg-di-serang-sita-rice-cooker-usai-dapati-pengunjung-makan-siang.html
Dami. Laurens. (2016. juni 15). Kemdagri Minta Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Harus Direvisi. Diakses dari https://www.beritasatu.com/nasional/369994/kemdagri-minta- perda-kota- serang-nomor-2-tahun-2010-harus-direvisi

Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan Dan
Penanggulangan Penyakit Masyarakat
Surat Himbauan Nomor 451.13/335-Kesra/2021 Tentang Peribadatan Bulan Ramadhan Dan
Idul Fitri 1442 Hijriah oleh Wali Kota Serang
Published
2023-09-08