PERBUATAN CABUL DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

  • Rivaldo William Krisma Waruwu Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Sonya Claudia Siwu Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Michele Kristina Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
Abstract Views: 15 times
PDF Downloads: 8 times
Keywords: sexual violence, degrading diginity, criminal liability, kekerasan seksual, merendahkan harkat dan martabat, pertanggungjawaban pidana

Abstract

Abstractfornication is an obscene act which means any act that is contrary to the norms of decency or decency as long as it is included in the environment of genital lust. Cases of sexual abuse as a form of sexual violence are quite complex problems because the national commission against violence against women or the National Women's Commission in its annual records shows that the number of sexual violence against women is increasing. As time goes by changes in legislation modernize obscene acts into sexual violence in the form of physical sexual acts with the intention of degrading a person's honor and dignity based on sexuality as stipulated in Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence. Proving the dehumanization of sexual objects is important in this study because the old provisions did not adopt this principle. This research shows that criminal liability for perpetrators of forced sexual acts on women's bodies is based on article 6 letter a of the Sexual Violence Crime Law.

Keywords: sexual violence, degrading diginity, criminal liability

 

Abstrak—percabulan merupakan perbuatan cabul yang memiliki pengertian segala perbuatan bertentangan dengan norma kesusilaan atau kesopanan selama termasuk dalam lingkungan birahi kelamin. Kasus pencabulan sebagai bentuk kekerasan seksual menjadi satu permasalahan yang cukup kompleks, sebab komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan atau komnas perempuan dalam catatan tahunannya menunjukan angka terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan semakin meningkat. seiring dengan berjalannya waktu perubahan perundang-undangan memoderenisasi perbuatan cabul menjadi kekerasan seksual berupa perbuatan seksual secara fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pembuktian atas dehumanisasi obyek seksual menjadi hal penting dalam kajian ini karena ketentuan lama tidak mengadopsi prinsip tersebut.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaku pertanggungjawaban pidana pelaku pemaksaan perbuatan seksual terhadap fisik wanita adalah menggunakan pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kata kunci: kekerasan seksual, merendahkan harkat dan martabat, pertanggungjawaban pidana

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Mannika, G. (2018). Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasan Seksual Pada Remaja Perempuan.

R.soesilo. (1995). KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. SUKABUMI: POLITEIA.

Hamzah, A. (2012). ASAS ASAS HUKUM PIDANA DIINDONESIA & PERKEMBANGANYA. JAKARTA: PT.SOFMEDIA.

Jurnal:

Wirasila, S. E. (2019). TINDAK PIDANA KESUSILAAN. ANALISIS YURIDIS UNSUR PERBUATAN DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN, 5-6.

Agustina, S. (2015). Implementasi asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana, 3.

Aleng, C. (2020). SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL . SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL , 3.

Christianto, H. (2022). UU TPKS, Barometer Keadaban Seksualitas Bangsa. Surabaya: Jawa Pos. Fadlian, A. (2020). HUKUM PIDANA. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS, 13.

Laporan Organisasi:

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2022). CATAHU 2022: Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan. Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021. Jakarta: Komnas Perempuan

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Published
2024-05-31