PERBUATAN CABUL DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Abstract—fornication is an obscene act which means any act that is contrary to the norms of decency or decency as long as it is included in the environment of genital lust. Cases of sexual abuse as a form of sexual violence are quite complex problems because the national commission against violence against women or the National Women's Commission in its annual records shows that the number of sexual violence against women is increasing. As time goes by changes in legislation modernize obscene acts into sexual violence in the form of physical sexual acts with the intention of degrading a person's honor and dignity based on sexuality as stipulated in Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence. Proving the dehumanization of sexual objects is important in this study because the old provisions did not adopt this principle. This research shows that criminal liability for perpetrators of forced sexual acts on women's bodies is based on article 6 letter a of the Sexual Violence Crime Law.
Keywords: sexual violence, degrading diginity, criminal liability
Abstrak—percabulan merupakan perbuatan cabul yang memiliki pengertian segala perbuatan bertentangan dengan norma kesusilaan atau kesopanan selama termasuk dalam lingkungan birahi kelamin. Kasus pencabulan sebagai bentuk kekerasan seksual menjadi satu permasalahan yang cukup kompleks, sebab komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan atau komnas perempuan dalam catatan tahunannya menunjukan angka terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan semakin meningkat. seiring dengan berjalannya waktu perubahan perundang-undangan memoderenisasi perbuatan cabul menjadi kekerasan seksual berupa perbuatan seksual secara fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pembuktian atas dehumanisasi obyek seksual menjadi hal penting dalam kajian ini karena ketentuan lama tidak mengadopsi prinsip tersebut.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaku pertanggungjawaban pidana pelaku pemaksaan perbuatan seksual terhadap fisik wanita adalah menggunakan pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kata kunci: kekerasan seksual, merendahkan harkat dan martabat, pertanggungjawaban pidana
Downloads
References
Buku:
Mannika, G. (2018). Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasan Seksual Pada Remaja Perempuan.
R.soesilo. (1995). KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. SUKABUMI: POLITEIA.
Hamzah, A. (2012). ASAS ASAS HUKUM PIDANA DIINDONESIA & PERKEMBANGANYA. JAKARTA: PT.SOFMEDIA.
Jurnal:
Wirasila, S. E. (2019). TINDAK PIDANA KESUSILAAN. ANALISIS YURIDIS UNSUR PERBUATAN DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN, 5-6.
Agustina, S. (2015). Implementasi asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana, 3.
Aleng, C. (2020). SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL . SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL , 3.
Christianto, H. (2022). UU TPKS, Barometer Keadaban Seksualitas Bangsa. Surabaya: Jawa Pos. Fadlian, A. (2020). HUKUM PIDANA. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS, 13.
Laporan Organisasi:
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2022). CATAHU 2022: Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan. Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021. Jakarta: Komnas Perempuan
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.