EVALUASI PERENCANAAN PAJAK UNTUK MELAPORKAN PAJAK YANG SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN PADA PT “X” DI JAKARTA TAHUN 2013
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bagaimana evaluasi penerapan perencanaan pajak yang tepat guna mengoptimalkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pada PT “X” tetapi juga tidak melupakan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perpajakan yang terkait. Selama ini, PT “X” telah mengupayakan untuk menerapkan perencanaan pajak (tax planning), namun upaya yang dilakukan tersebut cenderung ke arah Tax Evasion. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif dan termasuk ke dalam applied research, dimana memberikan solusi kepada PT “X” mengenai penerapan perencaan pajak yang tepat sehingga dapat optimal dengan menyesuaikan terhadap undang-undang perpajakan yang ada. Penelitian ini menggunakan data pada tahun 2013 dari PT “X” yang merupakan perusahaan sistem di Indonesia serta melakukan wawancara kepada manajer terkait. Dalam melakukan perencanaan pajak, beberapa strategi yang dapat dilakukan perusahaan adalah dengan membuat daftar normatif untuk beban entertainment, menggunakan metode gross up untuk beban tunjangan PPh 21, pengalihan pajak ke aktivitas CSR yang dapat meningkatkan nama baik perusahaan serta pemanfaatan dibukanya Suncet Policy jilid II di tahun 2015 untuk melakukan pembetulan secara sukarela atras SPT PPh Badan tahun 2013. Dari hasil evaluasi perencanaan pajak, didapatkan penghematan pembayaran denda pajak sebesar 46%-150% dari total kekurangan pajak yang dibayar, selain itu berdasar perencaan pajak yang memenuhi persyaratan undang-undang perpajakan akan didapatkan adanya pembayaran pajak yang lebih tinggi IDR 1.283.353 daripada yang sekarang dibayarkan. Namun atas pembayaran yang lebih tinggi ini dapat mengurangi kemungkinan kerugian / pembayaran yang lebih besar akibat sanksi pajak.
Downloads
References
Detik Finance, 12 Febuari 2015 “Dibeking Jokowi, Ditjen Pajak Tak Takut Penjarakan Orang - Orang Besar”. (http:// finance . detik . com / read/2015/02/12/162919/2831437/4/dibeking-jokowi-dirjen-pajak-tak-takut-penjarakan-orang-orang-besar)
Efferin, Sujoko, et al. 2008. Metode Penelitian Akuntansi: Mengungkap Fenomena dengan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitiatif. Edisi pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Huseynov, Faris., Bonnie K. Klamn. (2012), "Tax Avoidance, Tax Management and Corporate Social Responsibility". Sciencedirect Journal, http://www.sciencedirect.com.pustaka.ubaya.ac.id/science/article/pii/S092 9119912000569
Jawapos, 4 Febuari 2015 “Tiga Pengemplang Pajak Dibui, Empat Menyusul”. (http://www.jawapos.com/baca/artikel/12412/tiga-pengemplang-pajak-dibui-empat-menyusul)
Jawapos, 22 April 2014 “Hadi Poernomo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pajak BCA”. (http://www.jawapos.com/baca/artikel/82/Hadi-Poernomo-Ditetapkan-Tersangka-Korupsi-Pajak-BCA)
Kamlaitner, Bernadette., et all. (2010), "Tax Compliance of Small Business Owners (A Review) ". Emerald Journal, Emerald Journal, http://www.emeraldinsight.com.pustaka.ubaya.ac.id/doi/pdfplus/10.1108/1 3552551211227710
Liputan 6, 10 April 2015 “Ditjen Pajak Diminta Fokus Sunset Policy, Bukan Pengampunan Pajak”. (http://bisnis.liputan6.com/read/2211031/ditjen- pajak-diminta-fokus-sunset-policy-bukan-pengampunan-pajak)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang NO. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang NO. 16 Tahun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Buto
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
- Articles published in CALYPTRA are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the journal, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to CALYPTRA to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- By publishing in CALYPTRA, authors grant any third party the right to use their article to the extent provided by the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license.