EVALUASI PERENCANAAN PAJAK UNTUK MELAPORKAN PAJAK YANG SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN PADA PT “X” DI JAKARTA TAHUN 2013

  • Aditya Santoso Gunawan Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya
  • Hari Hananto Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya
Abstract Views: 676 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 391 times
Keywords: Perencaan Pajak, Pajak Penghasilan, Optimal, Kepatuhan

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bagaimana evaluasi penerapan perencanaan pajak yang tepat guna mengoptimalkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pada PT “X” tetapi juga tidak melupakan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perpajakan yang terkait. Selama ini, PT “X” telah mengupayakan untuk menerapkan perencanaan pajak (tax planning), namun upaya yang dilakukan tersebut cenderung ke arah Tax Evasion.  Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kualitatif dan termasuk ke dalam applied research, dimana memberikan solusi kepada PT “X” mengenai penerapan perencaan pajak yang tepat sehingga dapat optimal dengan menyesuaikan terhadap undang-undang perpajakan yang ada. Penelitian ini menggunakan data pada tahun 2013 dari PT “X” yang merupakan perusahaan sistem di Indonesia serta melakukan wawancara kepada manajer terkait.  Dalam melakukan perencanaan pajak, beberapa strategi yang dapat dilakukan perusahaan adalah dengan membuat daftar normatif untuk beban entertainment, menggunakan metode gross up untuk beban tunjangan PPh 21, pengalihan pajak ke aktivitas CSR yang dapat meningkatkan nama baik perusahaan serta pemanfaatan dibukanya Suncet Policy jilid II di tahun 2015 untuk melakukan pembetulan secara sukarela atras SPT PPh Badan tahun 2013.  Dari hasil evaluasi perencanaan pajak, didapatkan penghematan pembayaran denda pajak sebesar 46%-150% dari total kekurangan pajak yang dibayar, selain itu berdasar perencaan pajak yang memenuhi persyaratan undang-undang perpajakan akan didapatkan adanya pembayaran pajak yang lebih tinggi IDR 1.283.353 daripada yang sekarang dibayarkan. Namun atas pembayaran yang lebih tinggi ini dapat mengurangi kemungkinan kerugian / pembayaran yang lebih besar akibat sanksi pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

CNN Indonesia, 2 Febuari 2014 “Menkeu Kritik Ketidakpatuhan Orang Kaya Membayar Pajak”. (http:// www. cnnindonesia. com/ ekonomi/ 201412021209587815216/ menkeu – kritik – ketidakpatuhan - orang-kaya – membayar-pajak/)

Detik Finance, 12 Febuari 2015 “Dibeking Jokowi, Ditjen Pajak Tak Takut Penjarakan Orang - Orang Besar”. (http:// finance . detik . com / read/2015/02/12/162919/2831437/4/dibeking-jokowi-dirjen-pajak-tak-takut-penjarakan-orang-orang-besar)

Efferin, Sujoko, et al. 2008. Metode Penelitian Akuntansi: Mengungkap Fenomena dengan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitiatif. Edisi pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Huseynov, Faris., Bonnie K. Klamn. (2012), "Tax Avoidance, Tax Management and Corporate Social Responsibility". Sciencedirect Journal, http://www.sciencedirect.com.pustaka.ubaya.ac.id/science/article/pii/S092 9119912000569

Jawapos, 4 Febuari 2015 “Tiga Pengemplang Pajak Dibui, Empat Menyusul”. (http://www.jawapos.com/baca/artikel/12412/tiga-pengemplang-pajak-dibui-empat-menyusul)

Jawapos, 22 April 2014 “Hadi Poernomo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pajak BCA”. (http://www.jawapos.com/baca/artikel/82/Hadi-Poernomo-Ditetapkan-Tersangka-Korupsi-Pajak-BCA)

Kamlaitner, Bernadette., et all. (2010), "Tax Compliance of Small Business Owners (A Review) ". Emerald Journal, Emerald Journal, http://www.emeraldinsight.com.pustaka.ubaya.ac.id/doi/pdfplus/10.1108/1 3552551211227710

Liputan 6, 10 April 2015 “Ditjen Pajak Diminta Fokus Sunset Policy, Bukan Pengampunan Pajak”. (http://bisnis.liputan6.com/read/2211031/ditjen- pajak-diminta-fokus-sunset-policy-bukan-pengampunan-pajak)

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang NO. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang NO. 16 Tahun 2009

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Buto

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Published
2017-09-01

Most read articles by the same author(s)