PENERAPAN TAX PLANNING UNTUK MEMINIMALKAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT. ADI MAKASSAR

  • Jesi Patricia Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya
  • Hari Hananto Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya
  • Senny Harindahyani Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya
Abstract Views: 664 times
PDF - FULL TEXT Downloads: 2121 times
Keywords: Tax Planning, Penghematan Pajak, Pajak Penghasilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan penerapan tax planning yang tepat agar dapat mengefisiensikan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pada PT. A.  Selama ini, PT. A telah mengupayakan penerapan tax planning meskipun upaya tersebut belum optimal. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dan termasuk applied research karena bermanfaat untuk memberikan rekomendasi bagi PT. A mengenai pengoptimalan strategi tax planning yang tepat agar dapat meminimalkan pembayaran pajak penghasilan terhutang. Data dalam penelitian ini bersumber dari PT. A, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan dan service sepeda motor. Terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh PT. A dalam pengoptimalan penerapan tax planning mereka, antara lain dengan membuat daftar nominatif dari beban entertainment, menyediakan makanan dan minuman di kantor bagi seluruh karyawan secara bersama-sama, menggunakan sistem pasca bayar untuk telepon seluler karyawan, memberikan tunjangan pajak yang dihitung dengan metode gross up, memperoleh aset secara leasing, serta menyetor dan melaporkan pajak secara tepat waktu. Pengoptimalan tax planning menghasilkan penghematan pajak sebesar Rp 28.191.980,00. Kas yang tersedia dari hasil penghematan pajak tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional PT. A yang lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astra. 2013. Tips Memilih Perusahaan Pembiayaan Kendaraan. (https://www.astracreditcompanies.com/news/read/235/tips_memilih_perusahaan_pembiayaan_
kendaraan. Diakses 14 Desember 2013)

Darussalam, D. Septriadi. 14 Januari 2009. Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion, dan Anti Avoidance Rule. (http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=36&q=&hlm=2 Diakses 15 Mei 2013)

Efferin, S., S.H. Darmadji, dan Y. Tan. 2008. Metode Penelitian Akuntansi: Mengungkap Fenomena dengan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Faisal, G.S.M. 2009. How to be A Smarter Taxpayer. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Fallan, L., R. Hammervold, dan K. Gronhaug. 1995. Adoption of Tax Planning Instruments in Business Organizations: A Structural Equation Modelling Approach. Management Journal Vol. 11 (2): 177-190.

Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.

Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha

Keputusan Menteri Keuangan No. 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Kieso, D.E., J.J. Weygandt, dan T.D. Warfield. 2011. Intermediate Accounting, Volume 2, IFRS Edition. New Jersey: Wiley.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 (Audited)

Malau, I.L.F., dan D. Priatmojo. 22 Mei 2013. Kakanwil Pajak Jaktim Akui Anak Buahnya Nakal. (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/414811-kakanwil-pajak-jaktim-akui-anak-buahnya-nakal. Diakses 24 Mei 2013)

Manurung, S. 20 Februari 2013. Kompleksitas Kepatuhan Pajak. (http://www.pajak.go.id/content/article/kompleksitas-kepatuhan-pajak. Diakses 7 Juni 2013)

Mardiasmo. 2006. Perpajakan, Edisi Revisi 2006. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Muljono, D. 2006. Akuntansi Pajak. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2012 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2013 tentang Surat Setoran Pajak

Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.03/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan

Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Published
2014-03-01

Most read articles by the same author(s)