TANGGUNG JAWAB PRODUSEN ATAS TINDAKAN MEMPRODUKSI GARAM KONSUMSI TANPA MEMILIKI IZIN EDAR

  • Awwaliyah Firdaus Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Go Lisanawati Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
  • Elly Hernawati Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Raya Kalirungkut, Surabaya 60293
Abstract Views: 53 times
PDF Downloads: 46 times
Keywords: food, food production, marketing authorization, pangan, produksi pangan, izin edar

Abstract

AbstractThe purpose of writing a scientific journal is a condition for graduation and earning a Bachelor of Law degree at the Faculty of Law, University of Surabaya. This thesis raises the case of food problems faced by Indonesian consumers, precisely in Probolinggo district, which was carried out by the defendant, namely business actor S as a producer and seller of anchor brand consumption salt products without having a distribution permit by way of business actor S buying refined salt from salt farmers, then salt It is molded in a checkerboard shape and the salt is put in a heating oven to make it solid and hard. Salt products that have been hard and solid will be sprayed with liquid iodine, after which the salt is put into plastic packaging for business actors to sell to consumers. Business actor S sells the product to consumers without a product distribution permit, so business actor S violates Law Number 18 of 2012 concerning Food.

 

Keyword: food, food production, marketing authorization

 

Abstrak—Penulisan jurnal ilmiah ini adalah sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Skripsi ini mengangkat kasus permasalahan pangan yang dihadapi konsumen Indonesia, tepatnya dikabupaten Probolinggo yang dilakukan oleh terdakwa yaitu pelaku usaha S sebagai produsen sekaligus penjual produk garam konsumsi merek jangkar tanpa memiliki izin edar dengan cara pelaku usaha S membeli garam halus dari petani garam, kemudian garam tersebut dicetak dengan cetakan berbentuk kotak-kotak dan garam tersebut dimasukan ke dalam oven pemanas supaya menjadi padat dan keras. Produk garam yang telah keras dan padat akan disemprot dengan cairan yodium, setelah itu garam tersebut dimasukan kedalam plastik kemasan untuk pelaku usaha S jual kepada konsumen. Pelaku usaha S menjual produk tersebut kepada konsumen tanpa adanya suatu izin edar produk, sehingga pelaku usaha S melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

Kata kunci: pangan, produksi pangan, izin edar

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Ali, Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, Romli. (2013). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Besco.

Barkatulah, Abdul Halim. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Banjarmasin: FH Unlam Press.

Huda, Chairul. (2011). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

Hakim, Lukman. (2020). Asas-asas Hukum Pidana. Sleman: CV Budi Utama.

Hiariej, Eddy. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Kristiyanti, Celine. Tri Siwi. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Mamuaja, Christine. (2016). Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan. Manado: Unsrat Press

Moeljatno. (2018). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Marzuki, Peter Mahmud. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Setiadi, edi. (2010). Hukum Pidana Ekonomi. Yogjakarta: Graha Ilmu.

Sidabalok, Janus. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Jurnal:

Imandaninggalih, Adenia. (2018). Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Produk Garam Beryodium Sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) Di Indonesia. 2.

Nasution, Isyah Putri. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Penjualan Makanan Dan Minuman Dalam Kemasan Kadaluarsa Di Minimarket Kota Padangsidimpuan. 4.

Rahayuningtyas, Aulia. (2020). Pertanggungjawaban Pidana S Atas Perbuatan Tidak Mencantumkan Label Sebagai Persyaratan Standart Keamanan Pangan. 17-18.

Saputro, Aldi Yustin. (2018). Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Pasar Beringharjo Yogjakarta. 1.

Subairi, Moh. (2017). Perbarengan Perbuatan Peredaran Kopi Ginseng Yang Tidak Memenuhi Sanitasi Pangan Dan Tidak Memiliki Izin Edar Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. 1.

Tansil, Yumarta, Yuyun Belina dan Tri Widjaja. (2016). Produk Garam Farmasi Dari Garam Rakyat. 1.

Fachrudin, Muhammad, Bambang Eko Turisno, dan Herni Widanarti. (2017). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Produk Yang Belum Bersertifikasi Standar Nasional Indonesia Dalam Kaitannya Terhadap Hukum Perlindungan Konsumen. 7.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88/M-IND/PER/10/2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No.134/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Klaster Industri Garam.

Pengaturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium

Pengaturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Published
2024-05-31